Tuesday, March 19th, 2019
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA TEKNOLOGI PERTANIAN INDONESIA
(IMTPI)
( Hasil Munas IX di Yogyakarta Tahun 2018)
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya Mahasiswa Teknologi Pertanian adalah generasi penerus bangsa yang peduli dan kompeten terhadap permasalahan bangsa dan negara, khususnya dibidang teknologi pertanian. Menyadari akan potensinya yang besar maka dalam aktualisasinya mahasiswa teknologi pertanian mempunyai hak dan kewajiban serta berperan aktif bersama sama masyarakat dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui agroindustri yang tangguh.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat tercapai dengan mengharap taufiq dan hidayah Tuhan Yang Maha Esa serta usaha-usaha teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan. Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa, kami Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia menghimpun diri dalam suatu organisasi dengan anggaran sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia yang selanjutnya disingkat IMTPI.
Pasal 2
Waktu
IMTPI didirikan 3 Desember 1998 di Bogor.
Pasal 3
Kedudukan
Sekretariat IMTPI berkedudukan di Institusi dimana Sekretaris Jenderal berada.
BAB II
DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
Asas dan Dasar
IMTPI berasaskan kebenaran dan keadilan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 5
Sifat
Sifat IMTPI bersifat integral antar perguruan tinggi, profesional, keilmiahan, kerakyatan dan merupakan Ikatan Lembaga Kemahasiswaan Teknologi Pertanian yang independen.
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 6
Fungsi
IMTPI berfungsi sebagai :
Pasal 7
Tujuan
IMTPI bertujuan :
BAB IV
BENTUK DAN USAHA
Pasal 8
Bentuk
Bentuk IMTPI adalah Ikatan yang menghimpun dan menggalakkan lembaga mahasiswa Teknologi Pertanian yang sesuai dengan dasar, sifat dan tujuan.
Pasal 9
Usaha
Dalam menjalankan organisasi, IMTPI berupaya dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART IMTPI.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Jenis Keanggotaan
IMTPI beranggotakan lembaga eksekutif mahasiswa Teknologi Pertanian ditingkat Nasional dan perorangan ditingkat institusi.
Pasal 11
Penetapan Anggota
Anggota IMTPI adalah lembaga eksekutif mahasiswa Teknologi Pertanian yang memenuhi syarat kenggotaan dan disahkan melalui Munas dan atau Munasis.
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 12
Mekanisme Permusyawaratan
Mekanisme permusyawaratan terdiri atas:
(1) Musyawarah Nasional (munas)/ Musyawarah Nasional Istimewa (munasis),
(2) Sidang Umum Presidium,
(3) Musyawarah Wilayah (Muswil)/ Musyawarah Wilayah Istimewa (Muswilis),
(4) Rapat Kerja Nasional (Rakernas),
(5) Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil).
Pasal 13
Badan Pelengkap
Badan kelengkapan terdiri atas:
(a) Presidium Pusat,
(b) Presidium Wilayah, dan
(II) Badan Eksekutif terdiri dari
(a) Pengurus Pusat,
(b) Pengurus Wilayah,
(c) Institusi.
Pasal 14
Kekuasaan
Kekuasan tertinggi IMTPI berada dalam Munas/Munasis ditingkat Nasional dan Muswil/Muswilis ditingkat wilayah.
Pasal 15
Rapat Kerja
Rakernas IMTPI merupakan forum pengambilan kebijakan ditingkat nasional. Rakerwil merupakan forum pengambilan kebijakan ditingkat wilayah.
Pasal 16
Presidium
Presidium Pusat adalah lembaga legislatif dan yudikatif ditingkat Nasional dan Presidium Wilayah adalah lembaga legislatif dan yudikatif ditingkat wilayah.
Pasal 17
Lembaga Eksekutif
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan
IMTPI meliputi segala kekayaan yang dimiliki secara sah.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 19
Atribut
Atribut merupakan identitas IMTPI yang meliputi bendera, PDH, logo, stempel, kartu tanda pengenal dan mars IMTPI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan di Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Istimewa yang dihadiri dan atau disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 4/5 jumlah anggota yang hadir.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
IMTPI hanya dapat dibubarkan di Munas/ Munasis yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh anggota tetap IMTPI.
BAB XI
ATURAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.