ANGARAN DASAR

Tuesday, March 19th, 2019

ANGGARAN DASAR

IKATAN MAHASISWA TEKNOLOGI PERTANIAN INDONESIA

(IMTPI)

( Hasil Munas IX di Yogyakarta Tahun 2018)

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya Mahasiswa Teknologi Pertanian adalah generasi penerus bangsa yang peduli dan kompeten terhadap permasalahan bangsa dan negara, khususnya dibidang teknologi pertanian. Menyadari akan potensinya yang besar maka dalam aktualisasinya mahasiswa teknologi pertanian mempunyai hak dan kewajiban serta berperan aktif bersama sama masyarakat dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui agroindustri yang tangguh.

Meyakini  bahwa tujuan itu dapat tercapai dengan mengharap taufiq dan hidayah Tuhan Yang Maha Esa serta usaha-usaha teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan. Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa, kami Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia menghimpun diri dalam suatu organisasi dengan anggaran sebagai berikut :

 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia yang selanjutnya disingkat IMTPI.

 

Pasal 2

Waktu

IMTPI didirikan 3 Desember 1998 di Bogor.

 

Pasal 3

Kedudukan

Sekretariat IMTPI berkedudukan di Institusi dimana Sekretaris Jenderal berada.

 

BAB II

DASAR DAN SIFAT

Pasal 4

Asas dan Dasar

IMTPI berasaskan  kebenaran  dan  keadilan  yang  berke-Tuhanan Yang Maha Esa berdasarkan  Tri Dharma  Perguruan  Tinggi.

 

Pasal 5

Sifat

Sifat IMTPI bersifat integral antar perguruan tinggi, profesional, keilmiahan, kerakyatan dan merupakan Ikatan Lembaga Kemahasiswaan Teknologi Pertanian yang independen.

 

BAB III

FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 6

Fungsi

IMTPI berfungsi sebagai :

  1. Wadah mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia dalam mengembangkan bidang keilmuan Teknologi Pertanian sebagai ujung tombak pembangunan nasional mangaktualitaskan potensinya mewujudkan agroindustri yang tangguh.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi keilmuan mahasiswa Teknologi Pertanian dalam mengembangkan wawasan, menjalin interaksi dan komunikasi dibidang Teknologi Pertanian tingkat nasional.
  3. Mengupayakan terciptanya Harmonisasi hubungan antar pelaku-pelaku agroindustri.

 

Pasal 7

Tujuan

IMTPI bertujuan :

  1. Mempertegas institusi mahasiswa Teknologi Pertanian dan peranannya di masyarakat.
  2. Mempererat hubungan komunikasi dan informasi antar lembaga kemahasiswaan Teknologi Pertanain.
  3. Memperjuangkan aspirasi mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia.
  4. Mewujudkan agroindustri yang tangguh

 

BAB IV

BENTUK DAN USAHA

Pasal 8

Bentuk

Bentuk IMTPI adalah Ikatan yang menghimpun dan menggalakkan lembaga mahasiswa Teknologi Pertanian yang sesuai dengan dasar, sifat dan tujuan.

 

Pasal 9

Usaha

Dalam menjalankan organisasi, IMTPI berupaya dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART IMTPI.

 

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Jenis Keanggotaan

IMTPI beranggotakan lembaga eksekutif mahasiswa Teknologi Pertanian ditingkat Nasional dan perorangan ditingkat institusi.

 

Pasal 11

Penetapan Anggota

Anggota IMTPI adalah lembaga eksekutif mahasiswa Teknologi Pertanian yang memenuhi syarat kenggotaan dan disahkan melalui Munas dan atau Munasis.

BAB VI

KEORGANISASIAN

Pasal 12

Mekanisme Permusyawaratan

Mekanisme permusyawaratan terdiri atas:

(1) Musyawarah Nasional (munas)/ Musyawarah Nasional Istimewa (munasis),

(2) Sidang Umum Presidium,

(3) Musyawarah Wilayah (Muswil)/ Musyawarah Wilayah Istimewa (Muswilis),

(4) Rapat Kerja Nasional (Rakernas),

(5) Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil).

Pasal 13

Badan Pelengkap

Badan kelengkapan terdiri atas:

  • Badan Legislatif dan yudikatif terdiri atas

(a) Presidium Pusat,

(b) Presidium Wilayah, dan

(II) Badan Eksekutif terdiri dari

(a) Pengurus Pusat,

(b) Pengurus Wilayah,

(c) Institusi.

Pasal 14

Kekuasaan

Kekuasan tertinggi IMTPI berada dalam Munas/Munasis ditingkat Nasional dan Muswil/Muswilis ditingkat wilayah.

 

Pasal 15

Rapat Kerja

Rakernas IMTPI merupakan forum pengambilan kebijakan ditingkat nasional. Rakerwil merupakan forum pengambilan kebijakan ditingkat wilayah.

Pasal 16

Presidium

Presidium Pusat adalah lembaga legislatif dan yudikatif ditingkat Nasional dan Presidium Wilayah adalah lembaga legislatif dan yudikatif ditingkat wilayah.

Pasal 17

Lembaga Eksekutif

  1. Pimpinan organisasi ditingkat nasional dipegang oleh Pengurus Pusat, ditingkat wilayah dipegang oleh Pengurus Wilayah, ditingkat institusi dipegang oleh Pengurus Lembaga Institusi.
  2. Pengurus pusat dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral, Pengurus wilayah dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah dan Institusi dipimpin oleh ketua Eksekutif Institusi yang bersangkutan.

 

BAB VII

PERBENDAHARAAN

Pasal 18

Perbendaharaan

IMTPI meliputi segala kekayaan yang dimiliki secara sah.

 

BAB VIII

ATRIBUT

Pasal 19

Atribut

Atribut merupakan identitas IMTPI yang meliputi bendera, PDH, logo, stempel, kartu tanda pengenal dan mars IMTPI.

 

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan di Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Istimewa yang dihadiri dan atau disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 4/5 jumlah anggota yang hadir.

 

BAB X 

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21

IMTPI hanya dapat dibubarkan di Munas/ Munasis yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh anggota tetap IMTPI.

 

BAB XI

ATURAN PENUTUP

Pasal 22

Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Comments are closed.