ANGGARAN RUMAH TANGGA
Tuesday, March 19th, 2019
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA TEKNOLOGI PERTANIAN INDONESIA
(IMTPI)
(Hasil Munas IX di Yogyakarta Tahun 2018)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Kelembagaan
Anggota IMTPI ditingkat nasional adalah lembaga eksekutif mahasiswa Teknologi Pertanian yang bersifat aktif dan terbuka.
Pasal 2
Keanggotaan Perorangan
Keanggotaan IMTPI ditingkat perguruan tinggi bersifat pasif bagi mahasiswa Teknologi Pertanian.
Pasal 3
Syarat Keanggotaan Kelembagaan
- Lembaga esksekutif mahasiswa Teknologi Pertanian yang telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretraris Jendral dan atau Munas/Munasis
- Menyetujui dan sanggup memenuhi AD/ART IMTPI.
- Disetujui dan ditetapkan status keanggotaannya pada Munas atau Munasis.
Pasal 4
Hak Anggota
- Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan IMTPI.
- Mendapatkan kesempatan yang sama untuk menangani program kerja.
- Mengajukan usulan dan atau saran untuk program yang akan dilaksanakan.
- Menyampaikan aspirasi di dalam mekanisme permusyawaratan IMTPI.
- Memperoleh semua informasi mengenai kegiatan IMTPI baik wilayah maupun nasional.
- Memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan ditingkat wilayah maupun nasional.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
- Menaati dan melaksanakan AD/ART serta segala ketentuan lain yang ditetapkan pada Munas/ Munasis dan Muswil/ Muswilis.
- Memelihara dan menjaga nama baik IMTPI.
- Anggota kelembagaan wajib membayar iuran anggota kelembagaan yang telah disepakati di Rakernas.
- Berperan serta secara aktif dalam kegiatan IMTPI.
Pasal 6
Kehilangan Status Keanggotaan
- Anggota kelembagaan yang bersangkutan membubarkan diri atau dibubarkan oleh institusi yang berwenang.
- Anggota kelembagaan yang dikenai sanksi dikeluarkan dari keanggotaan IMTPI melalui Munas/ Munasis.
- Anggota bersangkutan secara resmi mengundurkan diri dari keanggotaan.
- Dua kali berturut-turut tidak hadir dalam Munas/Munasis tanpa pemberitahuan secara lisan atau tulisan kepada sekretaris jendral dan atau forum Munas/ Munasis
- Anggota perorangan yang telah lulus dan atau kehilangan status kemahasiswaannya.
BAB II
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 7
Tugas dan Wewenang Musyawarah Nasional
- Menetapkan AD/ART, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Pedoman Keprotokoleran, Rencana Strategis (Renstra) dan Pedoman Pokok Pengkaderan.
- Meminta pertanggungjawaban Sekretaris Jendral.
- Memilih, menetapkan dan mendemisionerkan Sekretaris Jendral IMTPI
- Memilih, menetapkan dan mendemisionerkan Presidium Pusat IMTPI.
- Meminta laporan pelaksanaan tugas Presidium Pusat IMTPI.
- Membuat perarturan-peraturan/ rekomendasi lain yang tidak bertentangan dengan
AD/ ART.
- Menerima, menolak, atau memberhentikan anggota kelembagaan.
Pasal 8
Tata Tertib Musyawarah Nasional
- Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari Pengurus Pusat, Presidium Pusat, Presidium wilayah, Pengurus wilayah, Institusi serta Undangan.
- Penanggungjawab penyelenggara adalah pengurus pusat.
- Perwakilan Institusi anggota yang sudah terdaftar sebagai anggota tetap IMTPI merupakan peserta utusan, sedangkan pengurus pusat, Presidium Pusat, Presidium wilayah, Pengurus wilayah dan undangan merupakan peserta peninjau.
- Peserta utusan mempunyai hak bicara dan suara, sedangkan peserta peninjau hanya memiliki hak bicara.
- Pimpinan sidang adalah peserta utusan yang dipilih oleh peserta sidang dalam berbentuk presidium.
- Musyawarah Nasional dianggap sah bila dihadiri atau disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota.
- Apabila ayat 6 belum terpenuhi, sidang ditunda selama 2 x 6 jam untuk kemudian disepakati oleh forum.
- Keputusan Musyawarah Nasional diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
- Apabila ayat 8 tidak terpenuhi maka keputusan melalui pemungutan suara dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir.
- Setelah laporan pertanggungjawaban pengurus pusat dan laporan pelaksanaan tugas presidium pusat dinilai oleh peserta musyawarah nasional, maka pengurus pusat dinyatakan demisioner.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam pasal 8 diserahkan kepada forum untuk disepakati.
BAB III
MUSYAWARAH NASIONAL ISTIMEWA
Pasal 9
- Musyawarah Nasional Istimewa mempunyai wewenang, kekuatan hukum dan tata cara yang sama dengan Musyawarah Nasional.
- Musyawarah Nasional Istimewa diadakan bila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 4/5 jumlah anggota IMTPI.
BAB IV
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 10
Tugas dan Wewenang Musyawarah Wilayah
- Membahas dan menetapkan mekanisme kerja ditingkatan wilayah, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
- Membahas dan menetapkan tata aturan administrasi ditingkatan wilayah, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
- Membahas dan menetapkan Renstra ditingkatan wilayah yang mengacu pada Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
- Memilih, menetapkan dan mendemisionerkan Korwil.
- Meminta pertanggungjawaban
- Memilih, menetapkan dan mendemisionerkan Presidium Wilayah.
- Meminta Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) Presidium Wilayah.
Pasal 11
Tata Tertib Muswil
- Peserta Muswil terdiri dari perwakilan tiap-tiap institusi dalam suatu wilayah, pengurus wilayah, presidium wilayah dan undangan.
- Penanggungjawab penyelenggara adalah pengurus wilayah.
BAB V
MUSYAWARAH WILAYAH ISTIMEWA
Pasal 12
- Musyawarah Wilayah Istimewa mempunyai wewenang, kekuasaan hukum dan tata cara yang sama dengan musyawarah wilayah.
- Musyawarah Wilayah Istimewa diadakan bila diusulkan sekurang-kurangnya 4/5 jumlah anggota IMTPI diwilayah yang bersangkutan.
BAB VI
PRESIDIUM
Pasal 13
- Presidium merupakan badan majelis yang berfungsi sebagai pengontrol dan pengawas Pengurus Pusat maupun pengurus wilayah serta memberikan pertimbangan kepada Pengurus Pusat maupun pengurus wilayah baik diminta ataupun tidak.
- Presidium terdiri atas presidium pusat dan presidium wilayah.
- Anggota Presidium Pusat terdiri dari perwakilan tiap-tiap wilayah yang dipilih dan di sahkan dalam Musyawarah nasional, sedangkan anggota Presidium Wilayah terdiri dari perwakilan tiap-tiap institusi yang ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah.
- Presidium dikoordinir seorang koordinator presidium.
- Masa jabatan Presidium adalah dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
- Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui permusyawaratan presidium sesuai AD/ART.
BAB VII
BADAN EKSEKUTIF
Pasal 14
Badan Esksekutif IMTPI adalah badan kelengkapan organisasi yang melaksanakan fungsi eksekutif dan selanjutnya disebut Pengurus IMTPI.
Pasal 15
Pengurus Pusat
- Pengurus Pusat adalah badan eksekutif IMTPI ditingkat Nasional.
- Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Bidang-bidang.
- Masa jabatan adalah dua tahun.
Pasal 16
Pengurus Wilayah
- Pengurus Wilayah adalah badan eksekutif IMTPI ditingkat wilayah.
- Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari Korwil, Wakorwil, Bendahara dan Bidang-bidang.
- Masa jabatan adalah dua tahun.
Pasal 17
Institusi
- Institusi adalah badan eksekutif IMTPI ditingkat perguruan tinggi.
- Masa jabatan pengurus institusi disesuaikan dengan kepengurusan lembaga di perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Mekanisme kerja kepengurusan intern dipegang oleh masing-masing perguruan tinggi.
Pasal 18
Sekretaris Jendral
- Sekretaris Jendral merupakan pimpinan tertinggi eksekutif IMTPI yang dipilih dan ditetapkan dalam Munas atau Munasis.
- Sekretaris Jendral merupakan mandataris Munas atau Munasis yang bertanggung jawab atas terselenggaranya Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IMTPI.
- Masa jabatan adalah dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 19
Wakil Sekretaris Jendral
- Wakil Sekretaris Jendral membantu Sekretaris Jendral dalam menyelenggarakan tugasnya.
- Wakil Sekretaris Jendral dapat mewakili Sekretaris Jendral jika Sekretaris Jendral berhalangan.
- Wakil Sekretaris Jendral bertanggung jawab kepada Sekretaris Jendral.
Pasal 20
Badan Kelengkapan Organisasi Pengurus Pusat
Badan Kelengkapan Organisasi Pengurus Pusat sebagai pembantu Sekretaris Jendral yang berstruktur dengan mekanisme tetentu.
Pasal 21
Koordinator Wiayah (Korwil)
- Korwil adalah pimpinan tertinggi eksekutif IMTPI ditingkat wilayah yang dipilih dan ditetapkan dalam Muswil/Muswilis.
- Mekanisme kerja Pengurus Pusat dengan Korwil dan Institusi diatur dalam tata aturan tertentu.
- Masa jabatan adalah dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
BAB VIII
BADAN PEKERJA
Pasal 22
- Badan Pekerja adalah badan yang dibentuk oleh badan eksekutif dan berfungsi mempersiapkan materi yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan.
- Mekanisme kerja badan pekerja diatur dalam tata aturan tertentu.
BAB IX
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 23
Jenis dan Bentuk Sanksi
- Sanksi keanggotaan diberikan kepada setiap anggota yang melanggar AD/ ART dan ketentuan lain yang telah disepakati oleh IMTPI dengan bentuk :
- Skorsing kegiatan
- Dicabut status keanggotaan
- Sanksi kelembagaan eksekutif diberikan kepada badan eksekutif yang melanggar AD/ ART dan hasil forum tertinggi ditingkat masing-masing yang dimandatkan dalam bentuk sanksi :
- Skorsing
- Dicabut status keanggotaan
Pasal 24
Mekanisme Sanksi
- Pemberian sanksi keanggotaan dilaksanakan pada Munas/Munasis, setelah mendapat peringatan sebanyak dua kali dari Sekjen setelah dilakukan permusyawaratan dengan Presidium.
- Pemberian sanksi kelembagaan dilaksanakan pada Munas/Munasis atau Muswil/Muswilis setelah mendapatkan peringatan tertulis sebanyak dua kali dari permusyawaratan presidium ditingkat masing-masing.
BAB X
PERBENDAHARAAN
Pasal 25
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
- a) Iuran anggota.
- Sumbangan-sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
- Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan asas, dasar, tujuan dan fungsi IMTPI.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 26
Atirbut-atribut
Atribut IMTPI meliputi
- Mars dan makna lambang
- Mars
Mars IMTPI terinci sebagai berikut
MARS IMTPI
* Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia
Bersatu Membangun Pertanian Indonesia
Membawa Arah Bangsa
** Membangun Masyarakat yang Berintegritas dan Berdedukatif
Berlandaskan Pancasila, Membawa Nama Bangsa
Majulah Rakyat Indonesia
*** Marilah Kawan, Mari Kita Tunjukkan
Teknologi Pertanian Indonesia
Marilah Kawan, Mari Kita Tunjukkan
Terciptanya Masyarakat Sejahtera
(Kembali pada *, **)
- Makna Lambang
Makna Lambang :
- Gerigi yang melambangkan teknologi, dimana delapan mata gerigi tersebut melambangkan jumlah wilayah IMTPI.
- Tulisan “Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia” yang melindungi gerigi bermakna Persatuan Mahasiswa Teknologi Pertanian.
- Warna hijau bermakna alami, sehat, dan pembaharuan.
- Warna hitam pada tulisan bermakna kedalaman ilmu.
- Latar belakang putih bermakna kesucian dan kemurnian.
- Padi melambangkan kemakmuran.
- Buku merupakan sumber ilmu pengetahuan.
- Rancangan dan pembuatan PDH, stempel, kartu tanda pengenal dan bendera disepakati saat rakernas.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Istimewa yang dihadiri dan atau disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 4/5 jumlah anggota yang hadir.
BAB XIII
ATURAN PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditentukan dalam aturan-aturan yang dihasilkan oleh presidium pusat sejauh tidak bertentangan dengan
AD/ ART IMTPI.