Monday, August 12th, 2013
Setelah disahkannya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Komisi UV DPR meminta kepada pemerintah pusat dan daerah segera mengimplementasikan isi UU itu yang merupakan usulan inisiatif Komisi IV. Wakil Ketua Komisi IV Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Herman Khaeron, di Jakarta, Jumat (12), mengayakan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sangat penting bagi petani dalam penyelenggaran pembangunan pertanian. “Petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, sehingga peranan petani harus kita lindungi, kita harapkan UU tersebut dapat maksimal melindungi para petani. Karena itu juga pemerintah pusat dan daerah segera memfasilitasi kebutuhan petani dengan baik,” ujar Herman.
tidak hanya di tingkat pusat, ditingkat daerah DPD RI juga berpandangan pembentukan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memberdayakan petani adalah kebijakan negara untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini harus menjamin upaya peningkatan kesejahteraan petani dan menjadi kerangka aturan hukum (legal framework) yang mampu memberikan perlindungan hukum yang tegas dan jelas bagi petani dan dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum agraris yang menjamin pelindungan hak konstitusional petani Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri Pertanian, Dr. Ir. Suswono, MMA mengatakan bahwa salah satu tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani adalah untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik. “untuk mewujudkan hal tersebut, diperluhkan peran dan komitmen dari pemerintah, swasta dan masyarakat luas untuk meningkatkan keberdayaan petani melalui berbagai kebijakan dan implementasinya yang sudah dirumuskan dalam UU ini”. kata Mentan di Gedung DPR, Jakarta pada selasa (9/7/2013).
Satriya Nugraha, SP. Alumni Universitas Brawijaya, Pengurus DPD KNPI Jatim 2012-2015. juga berpendapat bahwa, kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha, serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, petani memerlukan perlindungan dan pemberdayaan. Tidak kalah pentingnya, peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif, sistemik dan holistik. berkenaan dengan beberapa hal tersebut di atas UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tertanggal 09 Juli 2013. menjadi sebuah jawaban dari keraguan. Perlu diketahui, perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu petani menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh sarana dan prasarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim. Perlindungan petani dilakukan melalui : (1) ketersediaan prasarana pertanian, kemudahan memperoleh sarana produksi pertanian, (2) kepastian usaha yang meliputi jaminan penghasilan,karena program pemerintah, jaminan ganti rugi akibat gagal panen, asuransi pertanian, (3) menciptakan kondisi harga komoditas pertanian yang menguntungkan petani (resiko harga dan pasar), (4) penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, (5) perubahan iklim dengan membangun system peringatan dini.
Sekertaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia, Ardi Manggala Putra juga berpendapat bahwa pengesahan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, “Sekiranya dengan adanya UU ini dapat memacu akan proteksi, jaminan pertanian yang outputnya terhadap peningkatan kesejahteraan petani, dan kami berharap keberadaan UU ini bisa segera diaktualisasikan, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang terkait UU ini, juga Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Raperda Provinsi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Daerah, dengan UU perlindungan dan pemberdayaan petani, UU RI No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, UU No 7 Tentang Pangan sebagai rujukannya.
Leave a Reply